MARTAPURA, fornews.co – Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Belitang, Kabupaten OKU Timur, dirungkus jajaran jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hanya saja, penangkapan di Jalan Gumari, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, pada Kamis (25/11/2022) lalu itu, petugas hanya menangkap satu pelaku, Tri Haryono (31). Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, tersangka Tri Haryono ini hanya menerima BBM atau pengepul kemudian dijual kembali.
“Kemudian untuk satu tersangka lagi, yang berperan mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar,” kata Barly saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Selasa (29/11/2022).
Tersangka berisial AL yang masih status buron ini, ungkap Barly, membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur, Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter.
Sementara, tersangka Tri Wahyono menuturkan, perannya hanya sebatas mengambil solar dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat. (kaf)