JAKARTA, fornews.co – Tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan mengaku tidak pernah memperjuangkan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR.
Pengakuan tersebut disampaikan Wahyu menjawab pertanyaan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam dalam pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Rabu (15/01).
“Saya tidak pernah memperjuangkan yang bersangkutan. Saya sebagaimana anggota KPU yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Wahyu.
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang menjadikan Wahyu Setiawan sebagai teradu ini disiarkan secara langsung dalam akun facebook DKPPRI. Adapun yang mengadukan Wahyu adalah lima anggota Bawaslu RI, Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin.
Sementara KPU dan KPK menjadi pihak terkait dalam sidang yang dipimpin Prof. Muhammad (Ketua majelis), Prof. Teguh Prasetyo (Anggota majelis), Dr. Alfitra Salamm (Anggota majelis) dan Dr. Ida Budhiati (Anggota majelis).
Dalam keterangannya, Wahyu mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Harun. Menurut Wahyu, dia hanya berkomunikasi dengan Agustiani Tio Fredeline.
“Saya hanya komunikasi dengan Mbak Tio,” ucap Wahyu.
Perdebatan terjadi antara Wahyu dan anggota majelis Alfitra Salam saat Wahyu mengatakan permohonan untuk mengganti Rizki Aprilia dengan Harun Masiku tidak mungkin dilakukan.
“Kalau sudah tahu tidak mungkin, tapi (sebagaimana keterangan KPK) dalam konferensi pers Anda masih ngotot,” tegas Alfitra.
“Mohon maaf yang mulia, saya sudah menyampaikan saya tidak pernah memperjuangkan Harun,” jawab Wahyu. (ari)

















