JAKARTA, fornews.co – Dewan Pers tengah memproses Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) untuk menjadi konstituen. Pekan depan, Dewan Pers mulai memverifikasi keanggotaan AMSI.
“Dewan Pers menerima pengajuan tiga organisasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Termasuk di antaranya adalah AMSI. Senin pekan depan, kita akan memverifikasi kepengurusan AMSI Pusat dan Jakarta,” kata anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar, saat menerima kunjungan pengurus AMSI pusat dan AMSI Jakarta, di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (24/1).
Djauhar, yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers pada kepengurusan Dewan Pers Periode 2019-2022, menjelaskan untuk bisa diterima menjadi anggota Dewan Pers, AMSI harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers. Persyaratan itu di antaranya harus memiliki sekurang-kurangnya 200 anggota perusahaan media yang tersebar di minimal 15 cabang kota atau provinsi di Indonesia.
“Sampai hari ini, peraturan Dewan Pers ini belum berubah. Jadi ketentuan ini harus dipenuhi. Untuk itulah, perlu dilakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual,” kata Djauhar.
Djauhar menilai, dengan tugas dan program yang demikian banyak, keanggotaan Dewan Pers yang hanya berjumlah sembilan orang, tidak mencukupi. Jumlah ideal anggota Dewan Pers menurut dia, berkisar 11 sampai 13 orang.
“Sejak dipimpin Pak Atmakusumah, anggota Dewan Pers 9 orang. Idealnya sekarang menurut saya, anggota Dewan Pers 11 sampai 13 orang. Jadi, kalau nanti ada organisasi media atau jurnalis yang bisa masuk menjadi anggota Dewan Pers, maka tugas dan programnya akan bisa lebih ringan dikerjakan,” kata Djauhar, menegaskan.
Djuahar yang saat itu didampingi tim ahli, staf dan tim verifikasi, Djauhar menyampaikan apresiasi atas inisiatif para pemimpin media anggota AMSI yang secara tak langsung telah membantu tugas Dewan Pers, terutama dalam mendorong perusahaan pers, khususnya media siber (online) agar terus membaik dari sisi tata kelola perusahaan maupun praktik jurnalistiknya. Hingga akhir Januari ini, Dewan Pers telah memverifikasi kepengurusan AMSI di sembilan kepengurusan cabang/kota, dari total 18 pengurus cabang/kota di Indonesia.
“Terus terang, tidak mungkin Dewan Pers bekerja sendirian memverifikasi puluhan ribu media siber. Saya reinkarnasi berkali-kali pun rasanya nggak akan selesai. Nah karena ada asosiasi, kami terus terang merasa terbantu. Meski tugas verifikasi tak bisa diwakilkan oleh lembaga lain, tapi keberadaan AMSI membuat kita lebih mudah untuk verifikasi. Kan Anggota dan medianya sudah terorganisir di berbagai kota,” ujar Djauhar.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut berharap Dewan Pers mempercepat verifikasi kepengurusan dan media anggota AMSI tahun ini. Dia menjelaskan, saat ini jumlah anggota AMSI sudah lebih dari 200 perusahaan media yang tersebar di 18 kota/provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu, dia meyakini sebagian besar memenuhi persyaratan.
“Mungkin, yang bermasalah masih ada beberapa media anggota di daerah yang harus dipandu agar memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers sesuai persyaratan dari Dewan Pers. Misalnya soal badan hukumnya, soal penanggungjawabnya yang harus bersertifikasi wartawan utama, dan lain-lain. Saya kira di setiap kegiatan AMSI, itu terus kita ingatkan,” kata Wensseslaus Manggut. (ari)

















