
BATURAJA-Berdasarkan aturan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), banyak terjadi perubahan kewenangan. Salah satunya menyangkut perealisasian beras bagi masyarakat miskin (Raskin), dialihkan menjadi kewenangan Bagian Ketahanan Pangan (BKP).
Kepala Bagian Adm Kesejahteraan Rakyat (Kabagkesra) Setda OKU, Kadarisman SAg mengatakan, ketentuan nomenklatur OPD, terhitung sejak 2017 mendatang, urusan realisasi beras miskin (Raskin) bukan lagi kewenangan mereka. “Jadi ke depan (2017), yang mengurusi Raskin sepenuhnya diserahkan kepada Bagian Ketahanan Pangan (BKP). Bukan lagi di bagian kami (Kesra Setda OKU),” uangkapnya, saat ditemui di Kantor Pemkab OKU, Rabu (02/11).
Menurut dia, bukan hanya terkait Raskin, melainkan untuk mengurusi hibah tempat ibadah yang ada di wilayah OKU, juga bukan kewenangan Kesra. Dimana prosedur pengajuan hibah untuk masjid atau tempat ibadah di Bumi Sebimbing Sekundang langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempt.
“Jika ada, maka dananya bisa direalisasikan. Selanjutnya, terkait hibah untuk masjid ini Bagian Administrasi Kesra, sebatas melakukan analisa saja,” jelas Kadarisman.
Masih kata dia, untuk program umroh gratis yang selama ini ada, sebagai reword bagi pengemuka agama dan mereka yang bersama terhadap kemajuan OKU. Namun, pada 2017 dihentikan mengingat anggaran yang diajukan tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, dampak dari devisitnya anggaran daerah.
“Tapi ke depan akan kita usulkan kembali di tahun anggaran mendatang (2018), agar program ini terus berjalan,” imbuhnya, sembari mengatakan melalui regulasi yang baru Bagian Adm Kesra membawahi tiga kasubag. Kasubag Olahraga dan Pariwisata, Kasubag sosial dan kesehatan, serta Kasubag Pendidikan dan Keagamaan. (ibr)

















