SEKAYU, fornews.co – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2018, menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Ketua DPRD Muba Abusari Burhan, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Muba, Senin (13/05).
Dodi berharap, Perda tersebut dapat dijadikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan berdasarkan azas transparansi dan akuntabilitas, dengan tujuan agar terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semua yang telah kita kerjakan adalah upaya mencapai kerja maksimal dalam menghasilkan produk hukum daerah yang nantinya akan berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin yang kita cintai. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Dodi.
Dodi yakin dan percaya dengan mengedepankan dan mendahulukan kepentingan masyarakat serta dilandasi dengan niat yang suci dan ikhlas untuk membaktikan diri kepada masyarakat, bakal tercapainya keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dodi juga berharap Raperda yang disetujui bersama itu akan dapat menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan kinerja jajaran Pemkab Muba untuk membangun Bumi Serasan Sekate.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Muba melalui juru bicara Tapriansyah melaporkan, hasil pembahasan bersama serta mengusulkan Raperda tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2018. Menurutnya pembahasan dan penelitian dilakukan legislatif dengan eksekutif dilaksanakan sejak tanggal 25 April 2019.
“Kami (DPRD Muba) meminta kepada Pemkab Muba agar proses penganggaran APBD lebih efektif transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat,” katanya pada Rapat Paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.
Tapriansyah menyarankan, Pemkab Muba di tahun yang akan datang harus melakukan langkah strategis untuk mempercepat penyerapan anggaran.(bas)