YOGYA, fornews.co – Pakualaman menjadi salah satu dari empat Kawasan Cagar Budaya (KCB) di Yogyakarta dengan gaya arsitektur yang berbeda-beda.
Kawasan cagar budaya Pakualaman diketahui memiliki gaya arsitektur Tradisional Jawa (indis) yang masih dipertahankan hingga kini.
Agar kawasan cagar budaya di Yogyakarta tetap terjaga Pemerintah setempat menggelar sosialisasi pelestarian bangunan warisan budaya dan cagar budaya.
Sosialisasi warisan budaya dan cagar budaya yang digelar di Jambuluwuk Malioboro Hotel Yogyakarta pada Senin, 12 Juni 2023 mengangkat tema “Warisan Budaya Cagar Budaya dan Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya Pakualaman”.
“Sosialisasi ini penting dilakukan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pelestarian dan perawatan bangunan baik yang berstatus warisan budaya maupun cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat,” jelas Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetty Martanti, S.Sos., M.M.
Yetty menyebut masyarakat sebagai pemilik bangunan warisan budaya maupun cagar cudaya (WBCB) merupakan ujung tombak pelestarian bangunan-bangunan tersebut.
Untuk itu, sambungnya, dalam setiap pembangunan diperlukan penyesuaian fasad bangunan agar selaras dengan kondisi di kawasan cagar budaya (KCB).

Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat yang hendak melakukan konstruksi atau kegiatan pembangunan terlebih dahulu mengetahui aturan-aturan arsitektur bangunan di kawasan cagar budaya.
Nantinya, masyarakat yang hendak mendirikan bangunan dapat berkonsultasi kepada tim ahli dari Dinas Kundha Kabudayan Yogyakarta tanpa dipungut biaya.
“Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) memiliki tim ahli (TP2WB) yang bertugas untuk memberikan arahan dan rekomendasi bentuk fasad bangunan yang akan didirikan. Masyarakat dapat bertanya dan berkonsultasi kepada tim tersebut dan tentunya tidak dipungut biaya,” terang Yetty.
Sosialisasi yang dihadiri para ahli di bidangnya itu diharapkan mampu memberikan pengetahuan tentang bagaimana pengembangan kawasan cagar budaya dengan tetap menjaga karakter kawasan.
Selain Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta sosialisasi itu dihadiri oleh Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
Kawasan cagar budaya merupakan aspek penting dari keistimewaan di DIY, hampir 60% luas wilayah di Kota Yogyakarta merupakan kawasan cagar budaya.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Ir. Aman Yuriadijaya, M.M., saat menjelaskan kondisi tata ruang di Kota Yogyakarta.
“Pelestarian cagar budaya harus dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi yang menguntungkan masyarakat Yogyakarta,” ucapnya.
Menurut Aman, perlindungan cagar budaya dan pertumbuhan perekonomian harus diharmonisasikan.

Tata ruang yang ada di Yogyakarta tentu dianggap istimewa sehingga menjadi modal bagi pertumbuhan pembangunan dan perekonomian.
Hal itu karena Yogyakarta memiliki potensi pelestarian cagar budaya berbasis kawasan sehingga dua aspek perlindungan cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi tidak dipertentangkan.
Aman melanjutkan, perlindungan cagar budaya dan pertumbuhan perekonomian bisa dilakukan dengan penguatan ekosistem dalam kawasan cagar budaya.
Dengan demikian semua stakeholder yang ada di dalam kawasan cagar budaya didorong untuk terus melakukan kolaborasi dan komunikasi yang berkesinambungan.
“Sehingga ditemukan cara-cara efektif untuk tetap melestarikan cagar budaya dan meningkatkan perekonomian,” ungkapnya.
Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, S.Pi, memaparkan peningkatan ekonomi bukanlah tujuan utama pada pelestarian cagar budaya, namun, efek positif atas lestarinya cagar budaya.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan aturan-aturan mengenai Cagar Budaya semua kegiatan pelestarian haruslah berujung pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Maka, sambung Bambang, pengembangan cagar budaya menjadi tanggung jawab bersama sesuai aturan yang berlaku.
Terkait perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Kota Yogyakarta, Bambang, memastikan aturan yang diberlakukan sudah cukup lengkap dan kuat.
“Setiap orang yang ingin melakukan pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya harus mematuhinya,” imbaunya.

Diakui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta selama ini strategi pengembangan dan pelestarian kawasan cagar budaya telah dilakukan bersama Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
“Di Kota Yogyakarta ini terdapat empat kawasan cagar budaya yang memiliki gaya arsitektur yang berbeda-beda di tiap kawasan,” beber Benny Kristiawan selaku TACB Kota Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2014, jelas Benny, Kawasan Cagar Budaya Pakualaman memiliki gaya arsitektur Tradisional Jawa atau Indis.
Hal tersebut dilandasi fakta sejarah Pakualaman yang dipengaruhi keberadaan Kadipaten Pakualaman dan sebaran warisan budaya dan cagar budaya bergaya arsitektur Indis atau Tradisional Jawa.
“Sehingga bangunan baru yang berada di kawasan cagar budaya Pakualaman direkomendasikan untuk mengikuti gaya arsitektur tersebut,” terang Benny.
Dengan adanya rekomendasi itu masyarakat diharapkan memperhatikan citra kawasan cagar budaya pakualaman dan mematuhi kaidah atau panduan arsitektur yang ada.
“Sebagaimana yang telah disampaikan pada sosialisasi ini masyarakat secara umum dan pemilik bangunan WBCB untuk dapat mengetahui kaidah-kaidah pelestarian dan perlindungan Cagar Budaya yang ada,” pungkasnya. (adam)
Copyright © 2023 fornews.co. All rights reserved.
















