FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Sekjen PSSI, Yunus Nusi. (fornews.co/pssi.org)

    Hormati Keputusan AFF, PSSI Minta Hentikan Polemik Keluar dari Konfederasi ASEAN

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-16, Bima Sakti saat memimpin latihan beberapa waktu lalu. (fornews.co/pssi.org)

    Cerita Menyentuh Pendekatan Bima Sakti di Ruang Ganti Timnas Indonesia U-16

    Pemain Timnas Indonesia U-16, saat merayakan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Singapura, di Stadion Maguwoharjo, Rabu (3/8/2022) malam. (fornews.co/pssi.org)  

    Bantai Singapura Sembilan Gol, Begini Cara Bima Sakti Perlakukan Anak Asuhnya

    Pemain Timnas Indonesia U-16, Bima Sakti, saat menjalani latihan di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Selasa (2/8/2022). (iNewspalembang.id/pssi.org)

    Jumpa Singapura di Piala AFF U-16, Bima Sakti Pilih Rotasi Pemain

    Ilustrasi Komdis PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    NYalakan Flare, Lima Klub Liga 1 Ini Disanksi Komdis PSSI

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Sikap PSSI Melunak dan Terima Keputusan AFF, Ancaman Keluar Asia Tenggara Batal?

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PELAKU di hadapan petugas Polsek Mantrijeron, Rabu (10/8/2020), membacakan Surat Kesepakatan Bersama menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang menyebabkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. (foto fornews.co/capture video)

    Buntut Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Panglima FJI Diteror Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

    Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo saat memberikan keterangan pers pada gelar perkara di Mapolda Sumsel, Kamis (11/8/2022).(fornews.co/ist)

    Polda Sumsel Sikat Komplotan Pemuda Tulung Selapan Spesialis Penipu Nasabah Bank

    Tersangka pembegal motor dari Kabupaten Pali, Anton Sujarwo, usai ditangkap aparat Polsek Sukarami, Kamis (11/8/2022). (fornews.co/ist)

    Rencana Gagal, Pelaku Begal Asal Pali Ini Keok saat Duel Lawan Korban Wong Talang Kelapa

    Ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Nopen SH dan rekan-rekan saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022). (fornews.co/ist)

    Putra Sulung Ditahan, Tersangka Mularis Djahri Bersurat ke Presiden Jokowi

    Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai meresmikan Terminal Kijing, Mempawah, Kalbar, Selasa (09/08/2022). (fornews.co/Foto: Humas Setkab/Fitri)

    Ini Penegasan Presiden Jokowi Soal Drama Kasus Baku Tembak dan Tewasnya Brigadir J

    Pelaku pencurian yang juga residivis, Isman (42) usai ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (6/8/2022). (fornews.co/ist)

    Mungkin Kangen di Bui, Residivis Palembang Ini Balik Lagi ke Penjara

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugatan Perdata Media di Makassar: Ini Penjelasan Ahli Dewan Pers soal Hak Jawab ke Majelis Hakim

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:25
Ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi, saat memberi keterangan pada media, usai jalani sidang gugatan perdata di PN Kota Makassar, Kamis (28/7/2022). (fornews.co/ist)

Ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi, saat memberi keterangan pada media, usai jalani sidang gugatan perdata di PN Kota Makassar, Kamis (28/7/2022). (fornews.co/ist)

MAKASSAR, fornews.co – Sidang gugatan perdata terhadap empat dari enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Kamis (28/7/2022), menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Dalam kesaksiannya, Imam Wahyudi menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lalu Kuasa hukum penggugat mempertanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers?

Imam menyatakan, hal yang khusus yang berkaitan mekanisme penyelesaian sengketa pers, atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik) berada pada wilayah etika profesi.

“Billa berkaitan dengan delik Pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers,” ujar dia Imam.

Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019 itu mengungkapkan, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, dikarenakan dasar undang-undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.

“Seperti yang dijelaskan Prof Bagir Manan dalam bukunya bahwa Undang-undang Pers itu adalah lintas rezim, jadi ada pidana, perdata hukum acara dan seterusnya. Oleh karena itu, mestinya mendahulukan mekanisme di Dewan Pers,” ungkap dia.

Lalu, jelas Imam, selanjutnya Dewan Pers akan melakukan verifikasi apakah ada kekeliruan, melanggar kode etik atau tidak. Nanti Dewan Pers akan melihat dengan menggelar sidang dan menganalisa.

“Setelah itu baru mengeluarkan rekomendasi, apakah terindikasi melanggar hukum atau tidak. Namun soal gugatan langsung ke PN, itu adalah hak warga negara. Tetapi, dampaknya akan panjang, serta tentu merampas hak-hak kemerdekaan Pers,” jelas dia.

Hanya saja, terang Imam, bahwa seleuruh jenis pemberitaan oleh media massa wajib terverifikasi guna memenuhi asas perimbangan, kecuali berita yang berasal dari sumber yang kredibel dalam bidangnya.

Misalnya, sambung dia, keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan sebagainya, karena sumbernya itu dianggap kredibel, maka berita itu bisa ditayangkan. Tapi bila ada yang keberatan atas berita tersebut, maka Pers wajib memberikan fasilitas hak jawab dan hak koreksi.

“Sementara berita konferensi pers yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dikecualikan, sepanjang sumber lain yang terkait dengan tersebut tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindar dari upaya konfirmasi media,” terang dia.

Usai menjelaskan ke Kuasa Hukum Penggugat, giliran Majelis Hakim meminta keterangan ke Imam Wahyudi, perihal mekanisme hak jawab seperti yang tercantum dalam ayat (2) dan (3) Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers wajib melayani hak koreksi

“Jadi hak jawab yang dimaksud itu diberikan setelah berita itu sudah tayang. Berita dinilai merugikan atau terdapat kekeliruan di dalamnya. Tapi Hak Jawab itu bersifat pasif, artinya pihak yang merasa dirugikan yang harus meminta hak jawab itu ke Pers,” kata Imam.

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan cukup, dan mengakhiri sidang. Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang selanjutnya pada Kamis 4 Agustus 2022, pekan depan.

Diketahui, enam media di Makassar, yakni Antara News, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak penggugat lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.

Namun, selama proses persidangan, hanya empat media tergugat yang hadir. Dua media yakni TerkiniNews dan CelebesNews tidak menggunakan haknya di pengadilan. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Dengar Kendala Investor, Ini Daftar CEO Perusahaan Korsel yang Bertemu Presiden Jokowi di Seoul

Next Post

Sebelum RKUHP Maju ke Persidangan, Mahfud MD Janji Libatkan Dewan Pers 

Next Post
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD dan Ketua Dewan Pers Prof Azra, saat berdiskusi tentang RKUHP di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (fornews.co/ist)

Sebelum RKUHP Maju ke Persidangan, Mahfud MD Janji Libatkan Dewan Pers 

Aparat Pol PP Kota Palembang disaksikan unsur pemerintah, YBH-SSB dan warga, saat memasang stiker penutupan sementara PPUM Flow, Kamis (28/7/2022) sore. (fornews.co/ist)

Resahkan Warga, Pol PP Palembang Tutup Panti Pijat Urut Modern yang Berlokasi Dekat Masjid


No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In