PALEMBANG, Fornews.co – Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan disertai pembunuhan terhadap warga Macan Lindungan yakni Rio Pambudi Wicaksono.
Pelaku yakni Oka Candra Dinata, 27 dan Rizki Ananda, 22. Keduanya merupakan kakak dan adik yang tinggal di Jalan Tanjung Bubuk, Perum Griya Macan Lindungan Permata RT 03 RW 03 Kelurahan Bukit Baru Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan kejadian ini terjadi pada Minggu (19/07) lalu. Dimana berawal dari cekcok mulut, antara korban dan tersangka Oka dan Rizki. Kemudian, terjadi saling dorong hingga pelaku pun mencabut senjata tajam (sajam) yang telah disiapkannya.
Korban pun kemudian, ditusuk tepat dibagian rusuk hingga korban pun terjatuh. Kedua pelaku pun masih melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban berusaha melarikan diri. Tapi, tetap dikejar oleh kedua pelaku hingga korban tak berdaya.
“Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” katanya, Rabu (22/07).
Kedua pelaku bersama keluarga pun melarikan diri ke Lubuklinggau, dan kemudian ditangkap di daerah Sembawa Banyuasin, Sumsel. Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian milik korban serta senjata tajam yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Atas kejadian tersebut, kedua pelaku pun diancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terkait keterlibatan orangtua korban,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Rizki Ananda mengaku korban pintar bela diri sehingga ia pun ikut kakaknya melakukan aksi penganiayaan disertai pembunuhan tersebut.
Ia mengelak jika dalam aksi tersebut tidak menggunakan pisau. Bahkan, dirinya mengaku jika video tersebut hanya diedit
“Gak ada senjata, itu editan saja,” singkatnya. (lim)
















